This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, 30 April 2016

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS PLPG 2016

Berdasarkan hasil sosialisasi dan sinkronisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan Dirjen GTK, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  •      Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016 bersumber dari data UKG Tahun 2015, daftar calon.

  •       Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan      dengan dua pola, yaitu:

  •   Pola PF dan PLPG : guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005; Pola SG-PPG : guru yang diangkat dari tanggal 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015; 3.     Pendataan dan perbaikan data calon peserta PLPG dan SG-PPG melalui aplikasi AP2SG.

  • Verifikasi berkas dilakukan secara berjenjang dimulai dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP kemudian LPTK, rincian terlampir;

  • Persyaratan dan ketentuan peserta PLPG (Pendidikan dan latihan profesi guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru) terlampir;

  • Pengumpulan berkas dan Verifikasi berkas tahap I dilakukan sesuai dengan Bidang masing - masing dilingkungan Dinas Pendidikan.

  • Verifikasi tahap II dan pengiriman berkas ke LPMP dilaksanakan oleh Subbag Perencanaan Dinas Pendidikan.

  • Berkaitan pemberkasan masing-masing 2 rangkap menggunakan map snalhecter plastik dengan jenjang TK berwarna Hijau, SD berwarna Merah, SMP berwarna Biru dan SMA/SMK berwarna Kuning; 

  • Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengajuan dan verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Pola PLPG dan SG-PPG 2016.

A. PERSYARATAN 

A   1.   Persyaratan peserta PLPG

  • Memiliki NUPTK aktif di sekolah Induk.

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

  • Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut tahun 2014 s.d. Sekarang.

  • Telah mengikuti UKG Tahun 2015 dan memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

  •  Memiliki SK pembagian tugas mengajar

  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

  • 2. Persyaratan peserta SG-PPG

  • Memiliki NUPTK.

  • Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

  • Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.00

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

  • B. PEMBERKASAN  

  • 1, Berkas untuk Sergur Pola PLPG (1)

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

  • Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar sebelum 31 Desember 2005 dan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2010 s.d. Sekarang;

  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.

  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

  • 2. Berkas untuk sergur pola SG-PPG (2)

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

  • Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.

  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung,

  • Fotokopi SK pengangkatan GTY terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, melampirkan SK pengangkatan GTY 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2014 – 2015;

  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.

  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 


Tuesday, 26 April 2016

PEMBARUAN PADA APLIKASI VERVAL PD 2015 di level OPS.

1. Pembaruan pada Menu Edit Data
A.Sebelumnya bisa mengedit/merubah :
a.NISN.
b.Nama & Tanggal Lahir.
 

B.Saat ini bisa mengedit/merubah :
a.NISN.
b.Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Jenis Kelamin, & Nama Ibu Kandung.
Penjelasan :

  • Sub menu edit NISN tidak berubah, dokumen yang dilampirkan pun tetap (berupa Ijasah/SKHUN/rapor/Kartu NISN).
  • Sub menu edit nama & tanggal lahir ada penambahan untuk mengedit/merubah tempat lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung.
  • Variabel pada kolom edit identitas siswa harus diisi semua, tidak boleh dikosongkan. Contoh : Jika ingin merubah tanggal lahir, maka variabel lain pada kolom edit identitas harus tetap diisi dengan data sebelumnya.
  • Lampiran/scan dokumen yang harus dilampirkan saat pengajuan edit identitas berupa : Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.


2. Sumber Data Siswa
Data siswa yang ditampilkan di aplikasi Verval PD adalah data siswa hasil sinkronisasi dari aplikasi Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016.
Proses update (penambahan siswa baru/siswa mutasi/siswa keluar/siswa lulus) dilakukan oleh operator sekolah menggunakan aplikasi Dapodik terbaru hingga tuntas, yang diakhiri dengan proses sinkronisasi. 


Proses update tersebut harus dilakukan menggunakan aplikasi :
- Dapodikdas versi 4.00 (Aplikasi Dapodik SD-SMP-SLB)
- Dapodikmen versi 8.2.0 (Aplikasi Dapodik SMA-SMK)
 

Perubahan/koreksi NISN dan identitas siswa (nama, tanggal lahir, tempat lahir, jenis kelamin, dan nama ibu kandung) yang dilakukan menggunakan aplikasi Verval PD akan mengupdate kembali data di aplikasi Dapodik setelah operator sekolah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi (verval) menggunakan aplikasi Verval PD, yang diakhiri dengan proses Konfirmasi Data.
sumber :
SDM.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID


Cara Pengajuan Perubahan NISN dan Nama serta Tanggal Lahir di PDSP


Seperti diketahui pihak PDSP beberapa pekan yg lalu meluncurkan aplikasi verifikasi dan validasi peserta didik. Dari yang sederhana hingga munculnya bermacam menu seperti edit data dan unmatch PD. banyak operator kebingungan dengan masalah verval peserta didik ini, karena adanya perubahan menu-menu tersebut. termasuk kaitannya dengan Nomor Induk Siswa Nasional terutama NISN siswa yang lulus. Bagaimana cara perubahan data yang tidak sesuai seperti nama yang salah, tanggal lahir, tempat lahir serta nama Ibu kandung.
Pada kesempatan kali ini saya akan membuatkan tutorial mengenai cara verval PD/NISN yang aplikasi onlinenya baru saja diluncurkan oleh pihak PDSP.  Untuk verval PD kali ini akan saya bagi menjadi beberapa bagian karena jika dijadikan satu cukup banyak.

Pada kesempatan sebelumnya sy sudah menulis tentang verval NISN silakan dibuka disini, namun masih cara tanpa menu2 terbaru. Karena pada aplikasi terbaru ini sudah ada menu baru ; edit data NISN, nama serta tanggal lahir, status pengajuan sperti gbr di bawah:



Selain itu muncul pula menu konfirmasi data dimana menu ini merupakan "senjata pamungkas" untuk memastikan kesesuaian / kevalidan data di Referensi PDSP. Baik yang sumbernya dari dapodik maupun dari arsip database NISN.

YANG PERLU DIINGAT!!
NAMA SISWA, IBU KANDUNG, DAN SEMUA DATA di VERVAL INI ADALAH HASIL SINKRONISASI/KIRIM DATA YANG SUKSES YANG TERAKHIR KITA LAKUKAN DI APLIKASI DAPODIK


Yang pertama kita bahas masalah Menu Edit Data


1. Pengajuan Perubahan NISN
Maksudnya adalah pengajuan untuk perubahan NISN, jangan asal mengubah NISN. Pastikan dulu kesesuaian tahun lahir dengan NISN. Kesalahan barangkali terjadi karena kesalahan input data di aplikasi dapodik.

2. Pengajuan perubahan nama/tanggal lahir
Ini barangkali yang paling banyak dialami oleh operator, yaitu ketidaksesuaian nama dan tanggal lahir di aplikasi dapodik, dengan dokumen asli siswa ybs. namun di verval ingin kita perbaiki.

Caranya arahkan kursor ke Menu Edit data > pengajuan > Klik di Nama dan tanggal lahir

Klik Pilih Siswa, cari siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya. untuk memudahkan tekan keyboard Ctrl dan F secara bersamaan untuk pencarian siswa. Jika sudah ketemu siswanya Klik OK

Sebagai contoh saya akan mengubah nama Siswa Rohana berikut tanggal lahirnya.


cara mengajukan perubahan data siswa nama dan tanggal lahir
Masukkan ulang nama siswa yang benar sebenarnya sesuai Akte kelahiran/Kenal Lahir serta tanggal lahir yang benar. Nah yang paling penting dalam pengajuan ini kita harus punya hasil SCAN / foto dokumen siswa yang ingin diubah nama dan tanggal lahirnya tadi. Jadi jika kita pake akte kelahiran maka harus punya hasil scan / foto akte kelahiran tadi untuk di upload ke PDSP pada dokumen perubahan. Artinya kita tidak bisa sembarangan mengubah nama dan tanggal lahir tanpa dokumen yang sah.

Porses Pengajuan perubahan bisa dilihat di menu Edit Data > Status
 untuk masalah tab residu sudah dijelaskan di verval NISN sebelumnya.
Namun ada sedikit perubahan, jika dulu dari tab residu selesai proses masuknya langsung ke Tab referensi, jika pada aplikasi terbaru ini, dari tab residu sebagian masuk ke tab konfirmasi data, khususnya siswa yang diperkirakan ganda NISN.

Menurut Bp. Taufik Lone, salah seorang admin PDSP sebelum upload lampiran edit data yang harus diperhatikan adalah :
    Field tidak boleh kosong
    Format File lampiran, JPG, PNG
    File tidak melebihi 800Kb
Sedangkan File yang disyaratkan sebagai lampiran diantaranya :
  •     Akta kelahiran
  •     Surat Kenal Lahir
  •     Kartu Keluarga
  •     Ijazah (untuk PD SMP/SMA/SMK)
  •     SKHUN
  •     Atau berkas lain yang Syah menurut Hukum yang berlaku
Catatan :
  1. Apabila File berupa copy dari berkas tersebut diatas, berkas harus di legalisir oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel basah,
  2. File lampiran yang di upload, akan segera di Approve/permohonan pengajuan disahkan oleh Admin VervalPD PDSP, apabila file tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,
  3. Pengajuan akan di reject/permohonan pengajuan ditolak dan pada menu status akan ada komentar/alasan pembatalan dari Admin verval PDSP


Syarat dan Cara Penerbitan NUPTK 2016 Bagi Guru Kemdikbud dan Kemenag

NUPTK yang merupakan singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan sesuatu yang sangat diburu oleh kalangan guru. Bagaimana tidak pihak Kemdikbud mensyaratkan kepemilikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti sertifikasi guru, pengusulan tunjangan dan program serta layanan pendidikan lainnya.

Di era padamu negeri NUPTK diterbitkan oleh BPSDMPK-PMP, setelah BPSDMPK dilebur menjadi Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) maka penerbitan dan penonaktifan NUPTK dilaksanakan oleh Ditjen GTK.

Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan mulai tahun 2016 ini kembali membuat kebijakan terbaru dalam hal pembuatan dan penerbitan NUPTK, untuk guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Lewat surat bernomor 14652/B.B2/PR 2015 yang ditandatangani langsung oleh Dirjen GTK Sumarna Surapranata berisi tentang syarat, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK baik untuk guru Kemdikbud maupun guru Kemenag NUPTK

Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:


surat dirjen gtk perihal penerbitan teknis pembuatan penerbitan nuptk 2016

syarat dan ketentuan serta cara penerbitan NUPTK tahun 2016 bagi guru kemdikbud dan kemenag
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK

NUPTK dimaksud di sini diberikan kepada Guru, Kepsek dan pengawas sekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan non formal
Guru PNS, CPNS, dan non PNS

Cara mengusulkan NUPTK bagi guru Kemdikbud
Bagi guru yang terdata aktif  di dapodikdas maupun dapodik PAUD-Dikmas Guru melakukan scan dokumen;
  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discanadalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016
Cara mengusulkan NUPTK Bagi Guru Kemenag (Tidak terdata di Dapodik)

 Mengumpulkan Scan dokumen

  1. Bagi PNS/CPNS dokumen yang discan adalah SK PNS/CPSN dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
  2. Bagi Guru non PNS sekolah negeri SK pengangkatan yang ditandatangani Kepala Daerah BUPATI/WALIKOTA/Gubernur
  3. Bagi guru non PNS sekolah swasta adalah SK Pengangkatan sebagai guru Tetap Yayasan 2 tahun berturut turut dihitung sampai Januari 2016 
Kemudian menghubungi Operator Dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten


syarat mendapatkan nuptk guru kemenag



Silakan dipahami fungsi masing-masing admin verval PTK berikut ini

Monday, 25 April 2016

Aplikasi PKG Plus PKB Excel Lengkap

enilaian Kinerja Guru dalam aplikasi berbasis excel hingga menjadikan Mudah dalam penghitungannya. tak hanya itu Aplikasi PKG ini juga lengkap dari ada plus PKB atau Perkembangan Keprofesian Berkelanjutan hingga, PKG yang lain untuk Kasek, Wakasek Kepala Lab, Kepala Perpustakaan kami bagikan dalam satu paket unduhan yang kirany agar lebih memudahkan dalam mendownload Aplikasi PKG ini.

Isi konten unduhan Aplikasi PKG Plus PKB ini ada;ah sebagai berikut




  1. Form Aplikasi PKG Kepala Sekolah
  2. Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
  3. Form Aplikasi PKG Kepala Perpustakaan
  4. Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
  5. Form Aplikasi PKG (Plus PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
  6. Form Aplikasi PKG Guru Bimbingan Konseling/BK
  7. Form Aplikasi PKG Wakil Kepala Sekolah
  8. Form Aplikasi PKG Kepala Bengkel
  9. Form Aplikasi PKG (non PKB) Guru Kelas dan Mata Pelajaran
Silahkan ikuti panduan dibawah ini untuk mengunduhnya, silahkan share untuk buka tombol link unduh.
 http://sdinpresmacacanda.blogspot.co.id/



Cek Info GTK Perubahan Dan Link Baru Info PTK

Lembar Cek Info PTK paling Normal Data Guru Penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi dan Cek Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional dan Bantuan Kualifikasi Akademik atau Beasiswa bagi guru yang sedang dalam studi Strata-1 atau S1.
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud telah menyediakan link khusus dalam cek data hasil pengiriman atau sinkronisasi dapodikdas, bagi para guru bisa melakukan cek dengan panduan yang kami jelaskan dibawah ini.
Buka perambah dibawah ini pilih yang paling normal dan lancar aksesnya
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/
http://223.27.144.195:8087/   Baru
http://223.27.144.195:8088/   Baru
http://223.27.144.195:8089/    Baru

Jika menemukan kalimat akses tidak syah. lakukan saja tekan enter untuk reload lagi,

 Itulah tampilan isian yang harus kita isikan dengan acuan sebagai berikut:
Lembar Info GTK :
Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
Jika belum punya NUPTK dan belum punya NRG dan atau GURU LUAR DIKDAS yang belum valid data dapodiknya,
Login Info GTK dapat menggunakan NAMA GURU tanpa spasi.
Contoh login pakai nama :
Muh. Iqsan Ma'arif tuliskan pada teksbox userid menjadi muhiqsanmaarif
Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
YYYYMMDD
dimana :
YYYY = tahun lahir 4 digit
MM = bulan 2 digit
DD = tanggal 2 digit
contoh :
Tanggal lahir 10 Januari 1968
Cara menuliskannya :
19680110
Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.
Hal-hal mengenai data valid dan invalid baik JJM dan data lainnya penyebab dan solusinya kami akan postingkan pada berita selanjutnya