Saturday, 30 April 2016

SYARAT KELENGKAPAN BERKAS PLPG 2016

Berdasarkan hasil sosialisasi dan sinkronisasi Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan Dirjen GTK, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  •      Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016 bersumber dari data UKG Tahun 2015, daftar calon.

  •       Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan      dengan dua pola, yaitu:

  •   Pola PF dan PLPG : guru yang diangkat sampai dengan tanggal 30 Desember 2005; Pola SG-PPG : guru yang diangkat dari tanggal 31 Desember 2005 s.d. 31 Desember 2015; 3.     Pendataan dan perbaikan data calon peserta PLPG dan SG-PPG melalui aplikasi AP2SG.

  • Verifikasi berkas dilakukan secara berjenjang dimulai dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP kemudian LPTK, rincian terlampir;

  • Persyaratan dan ketentuan peserta PLPG (Pendidikan dan latihan profesi guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru) terlampir;

  • Pengumpulan berkas dan Verifikasi berkas tahap I dilakukan sesuai dengan Bidang masing - masing dilingkungan Dinas Pendidikan.

  • Verifikasi tahap II dan pengiriman berkas ke LPMP dilaksanakan oleh Subbag Perencanaan Dinas Pendidikan.

  • Berkaitan pemberkasan masing-masing 2 rangkap menggunakan map snalhecter plastik dengan jenjang TK berwarna Hijau, SD berwarna Merah, SMP berwarna Biru dan SMA/SMK berwarna Kuning; 

  • Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengajuan dan verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Pola PLPG dan SG-PPG 2016.

A. PERSYARATAN 

A   1.   Persyaratan peserta PLPG

  • Memiliki NUPTK aktif di sekolah Induk.

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan. 

  • Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut tahun 2014 s.d. Sekarang.

  • Telah mengikuti UKG Tahun 2015 dan memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

  •  Memiliki SK pembagian tugas mengajar

  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

  • Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.

  • Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.

  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

  • Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

  • 2. Persyaratan peserta SG-PPG

  • Memiliki NUPTK.

  • Memiliki Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.

  • Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.

  • Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.00

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.

  • B. PEMBERKASAN  

  • 1, Berkas untuk Sergur Pola PLPG (1)

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.

  • Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.

  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian tugas mengajar sebelum 31 Desember 2005 dan SK pembagian tugas mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2010 s.d. Sekarang;

  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.

  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

  • 2. Berkas untuk sergur pola SG-PPG (2)

  • Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.

  • Lembar  verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK  Dinas Kabupaten

  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

  • Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi  harus dilegalisasi oleh kopertis.

  • Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.

  • Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung.

  • Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung,

  • Fotokopi SK pengangkatan GTY terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung, melampirkan SK pengangkatan GTY 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2014 – 2015;

  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

  • Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 6.

  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.