
Berdasarkan hasil sosialisasi dan sinkronisasi
Sertifikasi Guru Tahun 2016 dengan Dirjen GTK, perlu disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
Calon Peserta PLPG dan SG-PPG Tahun 2016 bersumber dari data
UKG Tahun 2015, daftar calon.
Sertifikasi guru tahun 2016 dilaksanakan dengan dua pola,
yaitu:
Pola PF dan PLPG : guru yang diangkat sampai dengan tanggal
30 Desember 2005; Pola SG-PPG : guru yang diangkat dari tanggal 31 Desember
2005 s.d. 31 Desember 2015;
3.
Pendataan dan perbaikan data calon peserta PLPG dan
SG-PPG melalui aplikasi AP2SG.
Verifikasi berkas dilakukan secara berjenjang dimulai
dari Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP kemudian LPTK, rincian terlampir;
Persyaratan dan ketentuan peserta PLPG (Pendidikan dan
latihan profesi guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru) terlampir;
Pengumpulan berkas dan Verifikasi berkas tahap I
dilakukan sesuai dengan Bidang masing - masing dilingkungan Dinas Pendidikan.
Verifikasi tahap II dan pengiriman berkas ke LPMP
dilaksanakan oleh Subbag Perencanaan Dinas Pendidikan.
Berkaitan pemberkasan masing-masing 2 rangkap menggunakan
map snalhecter plastik dengan jenjang TK berwarna Hijau, SD berwarna Merah, SMP
berwarna Biru dan SMA/SMK berwarna Kuning;
Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengajuan dan verifikasi
Calon Peserta Sertifikasi Pola PLPG dan SG-PPG 2016.
A. PERSYARATAN
A 1. Persyaratan peserta PLPG
Memiliki NUPTK aktif di sekolah Induk.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau
minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
Memiliki
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS
pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun
berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut tahun 2014
s.d. Sekarang.
Telah mengikuti UKG Tahun 2015 dan memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
Memiliki SK pembagian tugas mengajar
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Keuangan, dan Menteri Agama.
Guru PNS yang memerlukan penyesuaian sebagai akibat perubahan kurikulum.
Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi
pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru.
2. Persyaratan peserta SG-PPG
Memiliki
Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS
pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun
berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus
memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang
(Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
Guru
di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum
memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) yaitu 55.00
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
1, Berkas untuk Sergur Pola PLPG (1)
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Lembar verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK Dinas Kabupaten
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Belmawa.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan
SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
Fotokopi
SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah
dilegalisasi oleh atasan langsung, khusus bagi guru yang S-1/D-IV yang
tidak linear dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK
pembagian tugas mengajar sebelum 31 Desember 2005 dan SK pembagian tugas
mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut mulai tahun 2010
s.d. Sekarang;
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir
dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas
peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pakta
Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan
dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam
Lampiran 6.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
2. Berkas untuk sergur pola SG-PPG (2)
Format A1 yang telah ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota.
Lembar verifikasi NUPTK yang telah di dilegalisasi oleh pengelola verpal PTK Dinas Kabupaten
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis.
Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan
penyetaran ijazah dari Direktorat Jenderal Belmawa Kemenristek Dikti.
Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan
SK pengangkatan/pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh atasan
langsung.
Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung,
Fotokopi
SK pengangkatan GTY terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan
langsung, melampirkan SK pengangkatan GTY 2 (dua) tahun terakhir secara
berturut-turut mulai tahun 2014 – 2015;
Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir
dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas
peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang
diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format
dalam Lampiran 6.
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.